PARTNER
M. Husseyn Umar bergabung dengan ABNR pada tahun 1988 dan menjadi partner pada tahun 1989. Yang bersangkutan adalah alumni Universitas Indonesia; pernah mengepalai Bagian Hukum dari Kementerian Pelayaran/Perhubungan Laut dan kemudian menjadi Direktur Urusan Perusahaan Maritim Negara. Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Sewa Guna Perkapalan PT.PANN dan setelah itu menjadi Direktur Utama Perusahaan Pelayaran Nasional PT.PELNI. Setelah itu ia diangkat menjadi Atase Perhubungan dan Maritim pada Kedutaan Besar RI di Den Haag (Negeri Belanda) dan kemudian ditunjuk sebagai Sectoral Support Adviser di bidang Pelayaran, Pelabuhan, Transportasi Multimodal dan Legislasi Maritim pada Sekretariat Badan Perdagangan dan Pembangunan PBB (UNCTAD) di Jenewa. Ia juga kemudian pernah menjadi Ketua Pusat Studi Hukum Maritim Universitas Indonesia, Anggota Penasehat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPEBTI).
Pada waktu ini yang bersangkutan adalah Wakil Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Wakil Ketua Forum Diskusi Perhubungan Laut dan Penasehat Indonesian National Shipowners Association (INSA).
Ia juga Anggota Panel Konsiliator dan Arbiter ICSID (International Centre for the Settlement of Investment Disputes), Washington DC. Di lingkungan ABNR yang bersangkutan menangani masalah-masalah hukum di bidang komersial, korporat dan kemaritiman/perkapalan; transportasi pada umumnya dan juga menangani baik masalah-masalah hukum mengenai investasi, pembiayaan dan sewa guna kapal maupun penyelesaian sengketa alternatif termasuk Arbitrase.
KEANGGOTAAN PROFESSIONAL:
PERADI (Persatuan Advokat Indonesia)
AKHI (Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia)
IPBA (Inter-Pacific Bar Association)
KEWARGANEGARAAN:
Indonesia
BAHASA YANG DIKUASAI:
Indonesia
Inggris
Belanda
mumar@abnrlaw.com
