Kami memberikan konsultasi mengenai: pemberian izin di bawah Undang-undang Penerbangan Indonesia; pembiayaan, pembelian dan penyewaan (pesawatnya saja maupun pesawat dan pengoperasiannya) pesawat terbang; kecelakaan pesawat; perselisihan yang terkait dengan tanggung jawab hukum operator dan maskapai penerbangan; serta jaminan fidusia atas hak kepemilikan dan asuransi pesawat. Kami juga memiliki pengalaman khusus mengenai masalah hukum yang berkaitan dengan bandar udara, termasuk: layanan bandar udara; agen maskapai penerbangan; pelayanan bagasi; dan perawatan pesawat.
