ABNR
ALI BUDIARDJO, NUGROHO, REKSODIPUTRO [ABNR] didirikan pada tahun 1967 oleh para profesional yang sangat menghargai hukum, dan berkeinginan mendampingi perusahaan, baik asing maupun domestik, untuk mencapai sasaran perusahaan mereka dalam lingkungan hukum Indonesia.
Wawasan dan Pemahaman
ABNR memiliki wawasan dan pemahaman yang didukung keahlian dan pengalaman sehingga tidak hanya terpaku pada gagasan tertentu, namun mampu mengamati keadaan keseluruhan untuk mengembangkan solusi total yang dapat memenuhi kebutuhan kliennya dalam jangka panjang, bukan sekadar mengatasi permasalahan terkini saja.
Fokus pada Klien
Kami selalu berfokus pada kebutuhan dan prioritas klien. Permintaan klien akan segera kami tanggapi, dan seorang partner atau associate akan selalu siap sedia menangani masalah tanpa ditunda-tunda. ABNR juga telah membuka kantornya di Singapura sejak tahun 1999 agar klien yang berbasis di Singapura dapat lebih mudah menghubungi kami.
Evolusi yang masih berlanjut
ABNR masih terus berkembang dan memenuhi kebutuhan para kliennya, sambil melanjutkan tradisi dan catatan prestasinya dalam hal inovasi, integritas dan profesionalisme yang telah menjadi ciri utamanya selama lebih dari empat dasawarsa, dan tetap menjadi penasihat hukum pilihan utama bagi perusahaan asing yang berbisnis di Indonesia, dan bagi perusahaan Indonesia yang berhubungan dengan perusahaan lokal maupun asing.