Adrian bergabung dengan ABNR sebagai Associate pada bulan Desember 2021. Adrian menimba ilmu pada tahun-tahun awal karirnya dengan bekerja di beberapa firma hukum korporasi terkemuka di Indonesia, di mana ia membantu banyak perusahaan nasional dan internasional dalam berbagai proyek sehubungan dengan aspek hukum Indonesia kegiatan usaha mereka. Kini, Adrian telah mengalihkan fokusnya dan memutuskan untuk berkonsentrasi dalam praktik penyelesaian sengketa. Pengalamannya sebagai pengacara korporat sangat membantunya dalam memahami tidak hanya masalah hukum, tetapi juga kompleksitas dan pertimbangan komersial yang terlibat dalam suatu sengketa komersial.

Di ABNR, bidang praktiknya meliputi litigasi komersial dan pidana, arbitrase dan penyelesaian sengketa alternatif, korporasi umum, perkapalan, serta hukum pertambangan.

Dalam bidang litigasi komersial, Adrian memberi nasihat dan mewakili klien dalam berbagai kasus perdata. Beberapa pekerjaannya yang patut dicatat antara lain mewakili dan membela perusahaan pengeboran minyak Singapura dalam suatu gugatan melawan pemilik proyek Indonesia dalam suatu sengketa kontraktual mengenai kontrak pengeboran. Baru-baru ini, ia mewakili salah satu operator jaringan seluler terbesar di Singapura dalam gugatan terhadap mitranya dari Indonesia dalam sengketa kontrak mengenai penjualan dan pembelian peralatan satelit.

Dalam bidang litigasi pidana, baru-baru ini Adrian terlibat dalam membela seorang Nakhoda kapal yang dituntut secara pidana karena secara tidak sengaja memasuki wilayah perairan Indonesia. Ia juga pernah terlibat dalam membela kepentingan seorang warga negara asing sebagai terdakwa terhadap dakwaan perdagangan manusia yang diajukan oleh mantan karyawannya. Selain itu, ia juga pernah membantu dan mewakili seorang direktur perusahaan listrik bertenaga panas bumi nasional terhadap suatu dakwaan penipuan.

Dalam bidang arbitrase, Adrian memiliki pengalaman unik membantu seorang pakar hukum ternama Indonesia dalam bertindak sebagai arbiter dalam berbagai kasus arbitrase yang dikelola oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan International Chambers of Commerce (ICC). Kasus yang patut dicatat yang pernah ia kerjakan antara lain (i) sengketa mengenai kontrak jual beli antara perusahaan telekomunikasi Singapura dan perusahaan telekomunikasi Indonesia; dan (ii) sengketa mengenai kontrak pengadaan tenaga kerja antara suatu perusahaan rekrutmen tenaga kerja dengan suatu perusahaan minyak dan gas milik negara Indonesia.

Dalam bidang hukum korporasi umum, Adrian berpengalaman membantu klien dalam pendirian perusahaan di Indonesia dan memberi nasihat hukum tentang kepatuhan mereka terhadap hukum Indonesia. Dia juga telah memberi nasihat dan membantu klien dalam beberapa masalah merger & akuisisi, dengan fokus khusus di industri pertambangan.

Adrian lulus dari Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR), Bandung pada tahun 2015. Selama studinya, ia berpartisipasi dalam beberapa kompetisi peradilan semu internasional. Pencapaiannya yang paling ia banggakan adalah ketika ia menjadi kapten tim UNPAR yang mewakili Indonesia dalam 2015 Asia Cup International Law Moot Court Competition di Tokyo, Jepang. Tim yang ia pimpin kemudian memenangi Best Memorial Award dan menempati posisi ke-3 dalam kompetisi tersebut, mengungguli berbagai tim dari negara-negara di Asia, dan Adrian sendiri tercatat sebagai Best Oralist ke-4 dalam kompetisi tersebut. Ia juga terpilih sebagai salah satu delegasi Indonesia dalam International Network of Universities Student Conference di Hiroshima, Jepang.

EMAIL
apanata@abnrlaw.com

PROFESSIONAL MEMBERSHIP
PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia)

KEWARGANEGARAAN
Indonesia

BAHASA
Indonesia
Inggris

DOWNLOAD
PDF PROFILE