Adrian bergabung dengan ABNR sebagai Associate pada bulan Desember 2021. Adrian menimba ilmu pada tahun-tahun awal karirnya dengan bekerja di beberapa firma hukum korporasi terkemuka di Indonesia, di mana ia membantu banyak perusahaan nasional dan internasional dalam berbagai proyek sehubungan dengan aspek hukum Indonesia kegiatan usaha mereka. 

Kini, Adrian telah mengalihkan fokusnya dan memutuskan untuk berkonsentrasi dalam praktik penyelesaian sengketa. Pengalamannya sebagai pengacara korporat sangat membantunya dalam memahami tidak hanya permasalahan hukum, tetapi juga kompleksitas dan pertimbangan komersial yang melekat dalam suatu sengketa komersial.

Di ABNR, bidang praktiknya meliputi litigasi perdata dan pidana komersial, arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, juga hukum ketenagakerjaan, pelayaran, serta teknologi, media, dan telekomunikasi (TMT). Adrian juga merupakan anggota inti dari tim investigasi ketenagakerjaan ABNR.

Dalam litigasi komersial, Adrian memberikan nasihat dan mewakili klien dalam berbagai perkara perdata. Sepanjang tahun 2025, Adrian berhasil memperoleh tiga kemenangan dalam persidangan perkara litigasi komersial, di antaranya dalam membela anak perusahaan Indonesia dari perusahaan manufaktur alas kaki asal Korea dalam sengketa hukum yang kompleks terkait kepemilikan dan pemanfaatan tanah. Perkara tersebut melibatkan banyak pihak, termasuk berbagai instansi pemerintah dan entitas swasta, serta menuntut kemampuan untuk menavigasi keseimbangan yang cermat antara hak kepemilikan privat dan kepentingan publik. Kemenangannya pada tingkat pertama tersebut kemudian diikuti juga dengan kemenangan di tingkat banding.

Adrian juga secara aktif mewakili klien dalam proses negosiasi dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Dalam bidang litigasi pidana, Adrian saat ini mewakili anak perusahaan Indonesia dari perusahaan minyak dan gas asal Australia dalam pengajuan proses pidana sehubungan dengan dugaan penipuan yang melibatkan Bank Garansi palsu. Ia juga baru-baru ini terlibat dalam Adrian terlibat dalam membela seorang Nakhoda kapal yang dituntut secara pidana karena secara tidak sengaja memasuki wilayah perairan Indonesia. Ia juga pernah terlibat dalam membela kepentingan seorang warga negara asing sebagai terdakwa terhadap dakwaan perdagangan manusia yang diajukan oleh mantan karyawannya. Selain itu, ia juga pernah terlibat dalam membantu dan mewakili seorang direktur perusahaan listrik bertenaga panas bumi nasional terhadap suatu dakwaan penipuan.

Dalam bidang arbitrase, Adrian baru-baru ini mewakili sebuah perusahaan rekayasa (engineering) asal Tiongkok dalam proses arbitrase yang diajukan oleh mantan kliennya di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait dugaan cacat pada peralatan tertentu yang diproduksi oleh perusahaan tersebut. Ia juga terlibat dalam mewakili suatu distributor alat kesehatan Indonesia dalam arbitrase ad hoc berdasarkan Peraturan Arbitrase UNCITRAL, yang timbul dari sengketa kontraktual dengan prinsipal mereka.

Di tempat kerjanya sebelumnya, Adrian memperoleh pengalaman unik dengan membantu seorang pakar hukum Indonesia terkemuka yang bertindak sebagai arbiter dalam perkara-perkara di BANI dan International Chamber of Commerce (ICC). Perkara-perkara penting yang ditanganinya antara lain sengketa perjanjian jual beli antara perusahaan telekomunikasi Singapura dan Indonesia, serta sengketa pengadaan antara perusahaan penyedia tenaga kerja dengan sebuah badan usaha milik negara di sektor minyak dan gas.

Dalam bidang hukum ketenagakerjaan dan investigasi ketenagakerjaan, Adrian membantu klien dalam melakukan investigasi internal terkait dugaan pelanggaran peraturan, kegagalan kepatuhan, dan perilaku menyimpang oleh karyawan, termasuk perkara-perkara yang memiliki potensi eksposur pidana dan risiko reputasi terhadap kliennya. Ia juga memberikan nasihat kepada klien terkait berbagai isu ketenagakerjaan, termasuk pelanggaran peraturan oleh karyawan, pengenaan tindakan disipliner, skorsing dan pemutusan hubungan kerja, serta kewajiban pasca-kerja.

Adrian juga mewakili klien dalam seluruh tahapan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Indonesia, termasuk perundingan bipartit, proses mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, serta proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Dalam TMT, Adrian memberikan nasihat kepada penyelenggara telekomunikasi, operator infrastruktur, dan perusahaan layanan digital terkait berbagai aspek regulasi.

Adrian meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR), Bandung, pada tahun 2015. Selama masa perkuliahan, ia aktif berpartisipasi dalam berbagai kompetisi peradilan semu hukum internasional; yang paling menonjol, ia memimpin tim UNPAR yang terpilih mewakili Indonesia dalam Asia Cup International Law Moot Court Competition 2015 di Tokyo, Jepang. Ia juga ditunjuk sebagai delegasi Indonesia dalam International Network of Universities Student Conference di Hiroshima, Jepang.

EMAIL
apanata@abnrlaw.com

PROFESSIONAL MEMBERSHIP
PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia)

KEWARGANEGARAAN
Indonesia

BAHASA
Indonesia
Inggris

DOWNLOAD
PDF PROFILE