Fauzan adalah associate di ABNR, yang memfokuskan praktiknya pada teknologi finansial, penggabungan & pengambilalihan, perbankan & keuangan, dan pasar modal.
Di bidang teknologi finansial, Fauzan baru-baru ini membantu Abler Nordic, pemberi pinjaman keuangan mikro asal Norwegia, dengan programnya untuk menyalurkan pinjaman kepada petani kecil di Kalimantan melalui penyedia pinjaman peer-to-peer di Indonesia. Ia juga pernah membantu Sky Royal Trading Ltd., sebuah perusahaan produsen elektronik konsumen OPPO yang berbasis di Hong Kong, dengan investasinya pada penyedia pinjaman peer-to-peer di Indonesia. Dalam pekerjaan lain, Fauzan pernah memberikan advis hukum kepada Accel, sebuah perusahaan modal ventura yang berbasis di AS, mengenai kerangka peraturan teknologi finansial di Indonesia, dan Alibaba, sebuah perusahaan e-commerce multinasional Tiongkok, mengenai kerangka peraturan aset kripto.
Dalam penggabungan & pengambilalihan, Fauzan pernah terlibat dalam berbagai proyek di berbagai sektor ekonomi. Fauzan pernah membantu (i) Industrial Bank of Korea, sebuah bank komersial milik negara Korea, untuk mengakuisisi kepemilikan mayoritas di dua bank Indonesia, (ii) PT Asuransi Jiwa Indonesia Financial Group (IFG Life), sebuah perusahaan asuransi badan usaha milik negara Indonesia, untuk mengakuisisi seluruh aset dan kewajiban asuransi perusahaan asuransi milik negara lainnya setelah perusahaan tersebut tutup, dan (iii) Grab Indonesia, penyedia layanan transportasi online multinasional, akan mengakuisisi aset Uber Indonesia, penyedia layanan transportasi online multinasional lainnya di Indonesia.
Di bidang perbankan & keuangan, Fauzan pernah membantu suatu lembaga keuangan di AS untuk memberikan fasilitas penanggungan kepada suatu bank komersial Indonesia, dan Kookmin Bank Co., Ltd., bank komersial Korea cabang Singapura, dalam memberikan pinjaman kepada bank komersial Indonesia. Selain transaksi pinjam-meminjam, ia juga memberikan advis hukum kepada bank-bank asing mengenai model bisnis perbankan dan pembatasan masuk pasar di Indonesia.
Di bidang pasar modal, Fauzan membantu konglomerasi Perusahaan teknologi yang berkantor pusat di Singapura untuk melakukan sekuritisasi pinjaman sebagai efek beragunan aset bagi perusahaan pembiayaan Indonesia miliknya. Selain itu, ia juga memberikan nasihat kepada perusahaan operator kereta api Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (Persero), mengenai penerbitan obligasi syariah dalam negeri di Indonesia, dan perusahaan energi negara PT Pertamina (Persero) mengenai penerbitan obligasi luar negeri di Singapura, serta bank komersial Indonesia milik Korea untuk penerbitan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD).
Sebagai bagian dari upaya pro bono ABNR, Fauzan pernah membantu Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), sebuah asosiasi industri teknologi finansial Indonesia, untuk menyiapkan kode etik dan makalah kebijakan yang ditujukan bagi perusahaan teknologi finansial yang membahas mengenai aspek hukum, komersial, dan teknis yang belum diakomodir dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam beberapa kesempatan, Fauzan juga pernah mewakili ABNR sebagai pembicara di beberapa seminar dan lokakarya, dan secara aktif berkontribusi pada publikasi eksternal ABNR, termasuk country comparative guides yang diterbitkan oleh Chambers & Partners, serta client updates dan newsletter dari ABNR.
Fauzan meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Padjadjaran, Bandung, dengan mengambil kekhususan hukum bisnis.
EMAIL
fpermana@abnrlaw.com
PROFESSIONAL MEMBERSHIP
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
KEWARGANEGARAAN
Indonesia
BAHASA
Indonesia
Inggris
PDF PROFILE