Sahat Siahaan is a knowledgeable and experienced practitioner who we work with regularly on shipping and commodities matters. He is exceptional – he is a reliable, safe pair of hands, who can work within tight timelines. He also communicates effectively.’
‘We receive quality and practical advice from the ANBR team. Their knowledge of local shipping practice and contacts with the relevant ministries are very helpful in our engagement with them.’
‘Good understanding of Indonesian maritime and commercial laws. Well researched and well thought out legal advice presented in a succinct manner. English is one of the best amongst local law firms.’
‘Sahat Siahaan is knowledgeable in maritime and marine insurance matters.’
‘Sahat Siahaan is an excellent communicator and knows how to get things done.’
Client testimonials (quoted from Legal 500 Asia Pacific 2022 ed.)
Sahat menjadi Partner pada tahun 2010 dan merupakan litigator handal dan terpercaya dengan keahlian yang mancakup berbagai aspek penyelesaian sengketa yang berfokus pada sengketa komersial, pelayaran, konstruksi & infrastruktur, dan tenanga kerja.
Sahat masuk dalam daftar dalam Who’s Who Legal’s Transport, dan mendapat peringkat sebagai “Leading Individual” untuk Shipping dan direkomendasikan untuk Penyelesaian Sengketa dan Perburuhan & Ketenagakerjaan oleh The Legal 500 Asia Pacific. Sahat juga mendapat peringkat untuk Penyelesaian Sengketa oleh Chambers Asia Pacific, dan diakui sebagai “Distinguished Practitioner” untuk Shipping oleh Asialaw.
Sebagai salah satu kepala department Penyelesaian Sengketa di ABNR, Sahat memiliki rekam jejak kemenangan yang luar biasa pada semua tingkat sistem peradilan, termasuk tiga kemenangan Mahkamah Agung, satu pengadilan tinggi, dan tiga pengadilan negeri selama setahun terakhir saja. Sahat berhasil mewakili Wallem Group Ltd. (sebuah perusahaan manajemen dan jasa perkapalan terkemuka yang berbasis di Hong Kong) di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung dalam sengketa Wallem senilai USD 130 juta dengan perusahaan perkapalan Indonesia, PT Layar Sentosa Shipping.
Sahat juga berhasil dalam bertindak mewakili penyedia layanan TV satelit AXN Holdings, LLC (subsidiari Sony Pictures Television) di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung atas gugatan wanprestasi sebesar USD 958 ribu sebagai ganti rugi terhadap PT Karyamegah Adijaya, sebuah perusahaan TV satelit dan penyiaran.
Dalam kasus lainnya, baru-baru in Sahat berhasil dalam membela produsen mobil Eropa terkenal di Pengadilan Banding terkait klaim senilai USD 722 ribu terhadap pelanggaran kontrak, dan sebuah perusahaan multinasional Swedia sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri dalam sengketa terkait pendistribusian dividen sejumlah USD 3,8 juta. Kasus tersebut kini sedang disidangkan di Pengadilan Tinggi.
Dalam bidang pelayaran, Sahat bertindak mewakili pemilik, penyewa, dan pihak kargo dan perusahaan asuransi mereka dalam sengketa yang timbul dari pihak penyewa, bills of lading, kontrak pembuatan kapal, kolisi, groundings, penyelamatan, pembatasan, dan kerugian total. Keahliannya mencakup isu-isu dry and admiralty yang sangat berguna ketika menangani kerugian besar dengan fokus multi-juridiksi.
Dalam bidang pelayaran non-litigasi, Sahat membantu klien dalam membuat drat perjanjian sewa, bill of lading, dan perjanjian jual beli. Sahat juga telah terlibat dalam sejumlah transaksi pembayaran kapal, mewakili pengatur dana dan peminjam dari berbagai juridiksi.
Sahat kerap mewakili klien domestik dan asing dalam berbagai proses arbitrase di bawah peraturan BANI, ICC, dan INCITRAL, serta dalam forum arbitrase internasional seperti SIAC, KLIAC, dan HKIAC. Pada saat ini, Sahat bertindak mewakili investor Tiongkok dalam dua proses arbitrase paralel di Singapura terkait dengan joint venture untuk mengembangkan fasilitas penyimpanan dan pencampuran minyak di Indonesia senilai USD 850 juta.
Selain itu, Sahat bertindak mewakili perusahaan berbasis di Italia, Mediterranea di Navigazione S.P.A., terkait upaya untuk mendapatkan 2 putusan arbitrase internasional dengan total sekitar USD 22,2 juta yang diberlakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap pembuat kapal milik negara Indonesia, PT PAL.
Sahat menyandang gelar hukum dari Universitas Indonesia, Graduate Diploma dalam Legal Studies dari University of Canberra, Australia, dan gelar LL.M dari University of Western Australia.
EMAIL
ssiahaan@abnrlaw.com
PROFESSIONAL MEMBERSHIP
PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia)
AKHI (Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia)
KEWARGANEGARAAN
Indonesia
BAHASA
Indonesia
Inggris
PENGHARGAAN
-
Chambers 2024 Dispute Resolution
-
Chambers Asia Pacific 2025
-
Legal 500 Asia Pacific Leading Individual
-
Legal 500 Asia Pacific Leading Partner 2025
-
Legal 500 Asia Pacific Recommended Lawyers
-
Southeast Asia Recommended Lawyer
PDF PROFILE