Amma berspesialisasi dalam pembiayaan proyek (dengan fokus khusus pada proyek pembangkit listrik), merger dan akuisisi (M&A), investasi asing langsung (FDI), peraturan & kepatuhan sektor keuangan, serta peraturan & kepatuhan pasar modal. Amma diakui sebagai “Next Generation Partner” untuk Proyek dan Energi, dan direkomendasikan untuk bidang Perbankan & Keuangan, oleh The Legal 500 Asia Pacific, dan pada tahun 2022 Amma dinobatkan sebagai salah satu dari “Indonesia's top 50 up-and-coming future legal leaders” oleh publikasi hukum bergengsi Asia Business Law Journal (ABLJ) yang berbasis di Hong Kong.
Dalam pembiayaan dan pengembangan proyek, Amma pada saat ini membantu calon sponsor untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air Peusangan 4 yang baru-baru ini dimulai. Amma juga membantu para pemberi pinjaman untuk Proyek Ekspansi Cirebon yang sedang berlangsung dan pembangkit listrik tenaga batu bara Kalsel 200-MW.
Pada tahun 2018, Amma menjadi penasihat hukum Crédit Agricole Corporate dan Investment Bank terkait dengan pinjamam proyek senilai USD 280 juta kepada PT Perusahan Listrik Negara (PLN) untuk Pengadaan tambahan kapasitas di Pembangkit Listrik Tenaga Siklus Kombinasi Muara Tawar, dan konsorsium pemberi pinjaman terkait pinjaman sebesar EUR 112,05 juta yang diberikan kepada PLN untuk pengembangan Pembangkit Tenaga Listrik Sumbagut. Amma juga membantu sebuah perusahaan yang berbasis di Tiongkok sehubungan dengan rencana akuisisi saham dalam Proyek Jambi 2.
Selain itu, Amma juga menjadi penasihat hukum dalam Proyek Perluasan Tanjung Jati C, Proyek KPBU Jawa Tengah, serta Proyek Panas Bumi Muara Laboh dan Rantau Dedap.
Dalam bidang M&A, Ama menjadi bagian dari tim ABNR yang menjadi penasihat hukum Rexel Développement SAS (penyedia bahan dan pasokan listrik yang berbasis di Prancis) terkait aspek hukum Indonesia dalam penjualan operasi mereka di Asia Tenggara kepada American Industrial Acquisition Corporation Group (AIAC). Amma juga termasuk dalam tim ABNR yang memberikan nasihat hukum untuk Uber terkait dengan merger operasi mereka di Asia Tenggara dengan Grab Inc. yang berbasis di Singapura. Amma membantu perusahaan Jerman, Henkel, sehubungan dengan akusisi bisnis dan asset PT CGP Applied Technologies Indonesia (anak perusahaan GCP Applied Technologies Inc.) sebagai bagian dari akuisisi global Henkel atas GCP Applied Technologies Inc. senilai USD 1,05 milyar.
Sebelumnya, Amma merupakan bagian dari tim ABNR yang membantu PT Indofood Sukses Makmur Tbk. terkait akuisisi bisnis susu PT Indolakto; dan Daimler Chrysler terkait akuisisi saham Mitsubishi pada sektor otomotif Indonesia PT Krama Yudha Tiga Berlian.
Dalam FDI, Amma kerap memberi nasihat hukum kepada perusahaan multinasional blue-chip terkait proyek investasi mereka di Indonesia, termasuk penggunaan OSS (Online Single Submission – system online baru di Indonesia untuk perizinan dan persetujuan perusahaan), Daftar Negatif (daftar lengkap sektor yang sepenuhnya terbuka, sebagian terbuka atau tertutup sepenuhnya untuk FDI), persyaratan hukum untuk pendirian perusahaan FDI, investasi di Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia, pengaksesan fasilitas dan insentif khusus, juga hal-hal terkait regulasi dan kepatuhan.
Dalam regulasi & kepatuhan sektor keuangan, Amma telah membantu sejumlah bank dan lembaga keuangan kelas atas terkait isu-isu derivatif, repo, sertifikat deposito (negotiable certificate of deposits ‘NCD’), perjanjian induk ISDA, perjanjian pembelian kembali induk global (GMRA), dll. Amma juga sering membantu klien terkait isu-isu seputar fintech dan system pembayaran (payment gateways, e-money, e-wallet).
Baru-baru ini, Amma menjadi penasihat hukum ISDA terkait aturan Indonesia tentang persyaratan margin untuk derivatif yang tidak dikliring secara terpusat dan kompatibilitasnya dangan standar internasional. Amma juga membantu Citibank melakukan analisis yuridiksi Indonesia pada GMRA; menjadi penasihat hukum JP Morgan terkait operasi perbankan korporasi di Indonesia, NCD, perjanjian induk ISDA dan hal-hal sehubungan lainnya; membantu Morgan Stanley terkait aturan yang mengatur produk-produk turunan, repo, NCD, perjanjian induk ISDA di Indonesia; serta menjadi penasihat hukum Bank of America Merril Lynch terkait undang-undang perlindungan konsumen Indonesia di sektor jasa keuangan.
Dalam regulasi & kepatuhan pasar modal, Amma belum lama ini menjadi penasihat hukum PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) sehubungan dengan regulasi KPEI dan kompatibilitasnya dengan standar global. Amma juga membantu pialang komoditas global terkemuka dalam permohonannya untuk menjadi anggota Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (BKDI).
EMAIL
aputri@abnrlaw.com
PROFESSIONAL MEMBERSHIP
PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia)
KEWARGANEGARAAN
Indonesia
BAHASA
Indonesia
Inggris
PENGHARGAAN
PDF PROFILE