Ricky bergabung dengan ABNR pada tahun 1986 dan telah menjadi partner sejak tahun 1992. Ia merupakan praktisi senior dalam bidang pasar modal, ketenagakerjaan, mergers & akuisis (M&A), dan investasi asing langsung (FDI).
Melalui perjalanan kariernya selama bertahun-tahun, Ricky memiliki pengetahuan dan keahlian sektor industri yang luas dalam berbagai bidang seperti manufaktur, barang konsumen, layanan keuangan, e-commerce, pendidikan, pertambangan umum, farmasi & perawatan kesehatan, real estat & konstruksi, otomotif, perkebunan & pertanian, dan pariwisata & perhotelan.
Dalam bidang pasar modal, Ricky kerap menangani penawaran utang dan ekuitas baik dalam maupun luar negeri, salah satunya yaitu memebrikan nasihat hukum kepada perusahaan energi terbarukan Indonesia PT Kencana Energi Lestari Tbk tentang IPO dan pencatatannya di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 2 September 2019, dan menjadi penasihat hukum Geo yang berbasis di Singapura Energy Resources Ltd untuk aspek hukum Indonesia dari penerbitannya berdasarkan Rule 144A / Regulation S sebesar USD 300.000.000 Senior Notes yang jatuh tempo pada tahun 2022 dan terdaftar di Bursa Singapura.
Dalam bidang ketenagakerjaan, Ricky kerap menjadi penasihat hukum perusahaan multinasional dan domestik dalam berbagai spektrum ketenagakerjaan dan hukum imigrasi, termasuk sehubungan dengan kontrak kerja; aturan rumit yang mengatur bagaimana mempekerjakan ekspatriat di Indonesia; pemanfaatan tenaga agen / kontrak; strategi kebijakan penghentian dan pelaksanaannya; tunjangan dan hak karyawan; dan masalah regulasi & kepatuhan.
Dalam bidang merger dan akuisisi, Ricky juga menjadi penasihat hukum perusahaan domestik dan multinasional kelas atas tentang semua aspek transaksi M&A mereka di Indonesia, serta aspek Indonesia dari kesepakatan M&A global. Pekerjaannya termasuk memberikan nasihat tentang masalah kepatuhan, uji tuntas, penataan, persiapan dokumen, dan proses pelaksanaan. Ia telah membantu Wilmar Group dengan akuisisi mereka atas PT Lumbung Padi Indonesia; Creador Sdn Bhd dengan akuisisi mereka atas PT Simba Indosnack Makmur; PT Toba Bara Sejahtra Tbk dengan akuisisi perusahaan perkebunan; PT Indofood Sukses Makmur Tbk dengan akuisisi bisnis susu PT Indolakto; dan Kim Heng Marine & Oilfield Pte. Ltd. dengan akuisisi mereka atas PT Jason Marintama Servindo.
Dalam investasi asing langsung, Ricky memberikan nasihat hukum tentang semua aspek hukum investasi asing langsung di Indonesia, termasuk Daftar Negatif (daftar lengkap sektor yang sepenuhnya terbuka, sebagian terbuka atau tertutup penuh untuk FDI), persyaratan hukum untuk pendirian perusahaan FDI, dokumentasi, penggunaan OSS (Online Single Submission System - sistem online baru Indonesia untuk perizinan dan persetujuan perusahaan), mengakses fasilitas dan insentif khusus, masalah regulasi dan kepatuhan, dan semua aspek yang terkait dengan menjalankan bisnis sebagai investor asing di Indonesia. Mandat FDI-nya termasuk memberikan nasihat hukum kepada Kencana Group tentang perjanjian usaha patungan dengan PT Indotrust; Walmart dalam kaitannya dengan masalah perusahaan dan perizinan kantor perwakilan Indonesia; Bazara Group tentang pendirian PT Kenda Resources International; dan American Air Filter Manufacturing Sdn. Bhd. atas pendirian PT AAF International Indonesia.
Ricky diakui sebagai praktisi “Highly Regarded” untuk M&A oleh IFLR 1000.
EMAIL
rnazir@abnrlaw.com
PROFESSIONAL MEMBERSHIP
PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia)
AKHI (Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia)
HKHPM (Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal)
IPBA (Inter-Pacific Bar Association)
KEWARGANEGARAAN
Indonesia
BAHASA
Indonesia
Inggris
BelandaÂ
PDF PROFILE