Ershad bergabung dengan ABNR sebagai trainee associate pada bulan November 2022 dan dipromosikan menjadi associate tidak lama kemudian. Praktiknya berfokus pada hukum ketenagakerjaan, proyek dan energi, korporasi/M&A, dan penyelesaian sengketa alternatif (ADR).

Dalam bidang ketenagakerjaan dan hubungan industrial, Ershad secara rutin memberikan advis kepada klien-klien domestik dan multinasional dalam berbagai spektrum masalah ketenagakerjaan, termasuk menyusun perjanjian kerja dan peraturan perusahaan, mengelola pengaturan kerja bagi tenaga kerja asing, serta memetakan masalah-masalah yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan. Ia telah membantu klien dalam mengembangkan dan melaksanakan strategi pemutusan hubungan kerja, termasuk pemutusan hubungan kerja bersama dan penyelesaian perselisihan dalam masalah-masalah hubungan industrial.

Sebagai anggota tim proyek & energi ABNR, Ershad terlibat dalam memberikan advis kepada para sponsor dan pemberi pinjaman untuk proyek-proyek infrastruktur dan energi terbarukan yang berprofil tinggi, termasuk Proyek Perluasan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi 180-MW Muara Laboh, proyek pembiayaan kembali Energy Transition Mechanism (ETM) unduk mendukung penonaktifan awal pembangkit listrik tenaga batu bara 660-MW Cirebon-1, dan Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Penyediaan Air Minum Karian-Serpong. Perannya termasuk mendukung persiapan dokumentasi proyek dan memberikan advis mengenai persetujuan peraturan dan kepatuhan hukum di Indonesia.

Di bidang korporasi dan M&A, Ershad telah terlibat dalam berbagai proyek uji tuntas hukum dan transaksi di berbagai sektor, termasuk pertambangan dan perkebunan. Ia memberi dukungan kepada klien dalam menyusun transaksi dan menyiapkan dokumentasi perusahaan yang penting, serta memberikan advis mengenai tata Kelola perusahaan dan kepatuhan sehari-hari.

Ershad juga aktif dalam praktik ADR ABNR. Ia baru saja mewakili sebuah perusahaan asuransi kelautan internasional dalam mencapai penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan senilai Rp 78 miliar. Saat ini ia menjadi bagian dari tim ABNR yang mewakili klien yang berbasis di Jerman dalam proses arbitrase di Singapore International Arbitration Centre (SIAC), bertindak sebagai ahli hukum Indonesia.

Ershad lulus dengan predikat cum laude dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada tahun 2022, dengan jurusan hukum internasional publik–sebuah dasar akademik yang mendukung praktik ADR dan infrastrukturnya yang terus berkembang.

EMAIL
imurtadho@abnrlaw.com

KEWARGANEGARAAN
Indonesian

BAHASA
Indonesia
Inggris

DOWNLOAD
PDF PROFILE