Michael adalah seorang associate di ABNR yang fokus utamanya mencakup bidang hukum pelayaran & maritim, hukum persaingan usaha, sengketa komersial, dan penanaman modal asing (PMA).
Dalam bidang pelayaran & maritim, Michael memberikan nasihat kepada berbagai klien mengenai aspek regulasi dan transaksi. Pekerjaannya mencakup pemberian nasihat terkait jual beli kapal, penggantian bendera dan kepatuhan hukum, pengembangan infrastruktur pelabuhan, serta pendirian operasional bisnis terkait pelayaran di Indonesia.
Sebagai bagian dari tim hukum persaingan usaha ABNR yang telah meraih penghargaan, Michael secara rutin membantu klien domestik dan internasional dalam proses notifikasi pasca-merger kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dalam sengketa komersial, Michael mendampingi klien baik dalam konteks litigasi maupun pra-litigasi, termasuk konflik ketenagakerjaan, sengketa kontrak dan perbuatan melawan hukum dalam bisnis, serta perkara pidana yang berkaitan dengan bisnis. Ia juga memberikan nasihat mengenai risiko penegakan regulasi, dengan fokus khusus pada kepatuhan terhadap hukum anti-korupsi dan anti-suap di Indonesia.
Dalam praktik penanaman modal asing (PMA) ABNR, Michael memberikan dukungan hukum menyeluruh kepada klien multinasional yang ingin memasuki atau memperluas usahanya di Indonesia. Pengalamannya mencakup pembatasan kepemilikan asing, perizinan OSS, kepatuhan terhadap regulasi, dan restrukturisasi perusahaan—termasuk penutupan usaha dan divestasi aset.
Di luar bidang utamanya, Michael juga berkontribusi dalam berbagai kegiatan uji tuntas hukum (legal due diligence) dan konsultasi korporasi, termasuk penyertaan modal, perubahan anggaran dasar, dan tata kelola perusahaan untuk perusahaan domestik maupun yang memiliki penanaman modal asing.
Michael bergabung dengan ABNR pada November 2022. Ia lulus dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dengan peminatan Hukum Pidana.