Rully, partner di ABNR, memiliki praktik ekstensif yang berfokus pada Perbankan dan Keuangan, Merger dan Akuisisi (M&A), Pasar Modal, Korporasi Umum, dan Penanaman Modal Asing (FDI). Rully mendapat pujian sebagai “Indonesia Rising Star 2022” oleh Asian Legal Business (ALB).

Dalam bidang perbankan dan keuangan / M&A, Rully menjadi penasihat hukum Shinhan Bank, yang berbasis di Korea Selatan, terkait akuisisi atas PT Bank Metro Express dan PT Centratama Nasional Bank serta penggabungan kedua bank tersebut untuk membentuk Shinhan Bank Indonesia. Transaki ini merupakan proses M&A dalam sektor perbankan di Indonesa yang pertama kali dilakukan dengan menggabungkan struktur tiga tingkat inovatif yang dikembangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Rully kemudian terlibat dalam sejumlah transaksi M&A sektor perbankan lainnya yang menggunakan struktur ini, termasuk akuisisi Industrial Bank of Korea atas PT Bank Agris Tbk dan PT Mitraniaga Tbk untuk membentuk PT Bank IBK Indonesia Tbk.

Dalam bidang non-perbankan, Rully telah mewakili beberapa perusahaan pembiayaan swasta dan publik di Indonesia terkait proses pelaksanaan akuisisi, seperti OTO Multiartha dan Summit Oto Finance milik Sumitomo Mitsui Banking Corporation.

Dalam bidang pasar modal, Rully kerap menangani penawaran ekuitas dalam negeri. Rully menjadi penasihat hukum salah satu pemberi pinjaman terbesar di Korea Selatan melalui anak perusahaannya di Indonesia, PT Bank IBK Indonesia, terkait penerbitan hak di Bursa Efek Indonesia; serta membantu DEG, Institusi Pengelolaan Keuangan yang berbasis di Jerman dan merupakan anak perusahaan KfW Group, terkait penempatan modal di PT Bank Victoria Tbk dan partisipasinya sebagai pembeli utama dalam penerbitan hak PT Verena Multi Finance Tbk.

Rully sangat piawai dalam menangani berbagai isu M&A, seperti memberikan nasihat hukum tentang kepatuhan, uji tuntas, strukturisasi, persiapan dokumen, dan pelaksanaannya. Rully menjadi penasihat hukum grup Amman Mineral sehubungan dengan akuisisi mereka atas wilayah pertambangan milik PT Newmont Nusa Tenggara (sekarang PT Amman Mineral Nusa Tenggara).

Dalam bidang investasi asing langsung (FDI), Rully memberi nasihat hukum tentang berbagai aspek peraturan, hukum, dan kepatuhan terkait penanaman modal asing di Indonesia. Rully mewakili Aer Rianta International dan Doosan Corporation sehubungan dengan investasi pengelolaan duty free di terminal bandara internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, dan Denpasar, Bali.

Rully lulus dari Universitas Padjadjaran, Bandung, di mana ia mengambil jurusan hukum internasional, dan pada tahun 2009 memperoleh gelar LL.M dalam studi korporasi dan bisnis internasional di University of Sydney, Australia.

Sebelum bergabung dengan ABNR, Rully bekerja di sebuah firma hukum terkemuka yang hadir di ASEAN, dan kemudian bekerja di salah satu dari empat firma hukum besar di Jepang, Anderson Mori & Tomotsune, selama 18 bulan, di mana ia memperoleh pengetahuan yang luas dan mendalam di bidang M&A multiyurisdiksi dan transaksi korporat lainnya.

EMAIL
rhidayat@abnrlaw.com

PROFESSIONAL MEMBERSHIP
PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia)
IPBA (Inter-Pacific Bar Association)
HKHPM (Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal)

KEWARGANEGARAAN
Indonesia

BAHASA
Indonesia
Inggris

DOWNLOAD
PDF PROFILE