Evelyn adalah seorang associate di ABNR yang praktiknya berfokus pada kekayaan intelektual (KI) dan waralaba, dengan spesialisasi pada merek dagang dan paten. Ia memberikan advis kepada klien domestik maupun internasional dalam berbagai hal terkait KI, termasuk strategi pemeriksaan, perlindungan, dan penegakan hak.
Pekerjaan utamanya mencakup membantu klien dalam persiapan, pengajuan, dan proses pendaftaran merek dagang dan paten di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Indonesia. Ia juga menangani keberatan, banding, perpanjangan, dan pencatatan, serta mendukung manajemen portofolio KI klien di berbagai yurisdiksi.
Evelyn merupakan anggota dari tim litigasi KI ABNR dan telah terlibat dalam mewakili klien dalam sengketa pelanggaran merek dagang di Pengadilan Niaga hingga seluruh tingkat upaya hukum, termasuk Mahkamah Agung Republik Indonesia. Ia juga memberikan nasihat terkait kepatuhan dan persyaratan pendaftaran waralaba berdasarkan hukum Indonesia.
Sebelum bergabung dengan ABNR, Evelyn bekerja di salah satu firma hukum spesialis kekayaan intelektual paling lama berdiri dan terkemuka di Indonesia, di mana ia memberikan nasihat dalam berbagai aspek KI. Ia juga menjalani program magang di INPI (Institut National de la Propriété Industrielle) di Lyon, Prancis, dan memperoleh pengalaman internasional selama studi pascasarjananya di Prancis.
Evelyn adalah advokat berlisensi dan konsultan KI terdaftar di Indonesia.
Pendidikan:
Sarjana Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Katolik Parahyangan (2005)
Magister Hukum Internasional & Eropa – Université Toulouse 1 Capitole, Prancis
Magister Kekayaan Intelektual & Hukum Teknologi Baru – Université Pierre-Mendès-France (Grenoble)
EMAIL
esinisuka@abnrlaw.com
PROFESSIONAL MEMBERSHIP
Persatuan Pengacara Indonesia (Peradi)
Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI)
Asosiasi Konsultan Paten Asia (APAA)
KEWARGANEGARAAN
Indonesia
BAHASA
Indonesia
Inggris
PDF PROFILE