Marintan Panjaitan bergabung dengan ABNR pada tahun 2012, dipromosikan menjadi associate pada tahun 2013 dan menjadi senior associate pada tahun 2022. Marintan lulus dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dengan program kekhususan hukum pidana.
Marintan memfokuskan prakteknya di bidang litigasi komersial dan arbitrase, hukum pengangkutan laut dan maritim, serta ketenagakerjaan.
Sebagai seorang litigator, keahliannya mencakup seluruh aspek dari penyelesaian sengketa mulai dari pemberian nasihat hukum bagi klien mengenai cara terbaik untuk melindungi kepentingan mereka sebelum dimulainya proses litigasi hingga mengarahkan kasus mereka dalam sistem yudisial. Pengalamannya di litigasi mencakup berbagai aspek dari litigasi perdata dan komersial, kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, dan juga perkara persaingan usaha. Dia juga dalam beberapa kesempatan mewakili klien dalam perkara dan penyelidikan pidana terkait masalah komersial di hadapan pejabat yang berwenang. Bersama dengan anggota tim litigasi komersial ABNR, Marintan memiliki rekam jejak kemenangan pada seluruh tingkat peradilan.
Di bidang pengangkutan laut dan maritim, Marintan memiliki portofolio yang luas dari pekerjaan-pekerjaan pengangkutan laut, dimana dia telah mewakili dan membantu pemilik kapal, operator dan penyewa kapal, penyedia asuransi dan reasuransi kelautan (termasuk penyedia asuransi P&I dan H&M), freight forwarders, dan pemilik kargo. Dia membantu dan memberikan nasihat mengenai berbagai isu hukum pengangkutan barang melalui laut, cabotage, pendaftaran dan penggantian bendera kapal, hipotik kapal, tindakan penyelamatan, pengangkatan kerangka kapal, penjualan dan pembelian kapal, pendirian perusahaan pengangkutan laut, tumpahan minyak, tanggung jawab atas kerusakan lingkungan, penahanan kapal, pembangunan instalasi kabel bawah laut dan juga infrastruktur pelabuhan publik dan khusus.
Dalam arena sengketa, dia telah mewakili dan membela kepentingan klien dalam kasus-kasus mengenai tubrukan kapal, klaim kargo, sengketa perjanjian sewa kapal, sengketa yang timbul dari joint venture pendirian perusahaan pengangkutan laut dan kontrak pembangunan kapal.
Dalam praktek ketenagakerjaan, Marintan telah mewakili dan membela kepentingan klien dalam berbagai kasus hubungan industrial di hadapan Pengalihan Hubungan Industrial, dan secara reguler memberikan nasihat dan bantuan mengenai hukum ketenagakerjaan dan imigrasi, termasuk nasihat mengenai perjanjian kerja, pengaturan yang kompleks mengenai pekerja asing di Indonesia, pengaturan, strategi dan pelaksanaan pemutusan hubungan kerja, pengalihan pekerja, hak dan manfaat pekerja, dan juga isu peraturan dan kepatuhan.
Marintan juga secara reguler membantu para pemberi kerja dalam menyusun dan menegosiasikan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, negosiasi dengan pekerja dan serikat pekerja sehubungan dengan sengketa hubungan industrial dan mogok kerja, dan juga untuk melakukan investigasi dugaan penipuan terhadap pekerja.
EMAIL
mpanjaitan@abnrlaw.com
KEWARGANEGARAAN
Indonesian
BAHASA
Indonesia
Inggris
PDF PROFILE