Kami memberikan nasihat terkait praktik perdagangan yang bersifat anti-persaingan dan isu regulasi terkait, termasuk tanggung jawab produk dan hukum pengadaan pemerintah. Layanan kami mencakup permasalahan hukum yang timbul dari kegiatan produksi, penyediaan, penjualan, pengiriman, dan distribusi barang dan jasa, baik di dalam maupun di luar negeri.

Kami membantu klien dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan persaingan usaha dan perdagangan, termasuk kewajiban pengendalian dan pemberitahuan merger, serta mewakili klien dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan di hadapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kami juga memberikan nasihat mengenai perdagangan internasional, termasuk isu-isu terkait WTO dan instrumen pengamanan perdagangan (trade remedies), serta memiliki pengalaman dalam perkara anti-dumping.