- Aset Digital
- Energi, Infrastruktur & Sumber Daya Mineral
- Environment
- FinTech
- Hukum Antimonopoli & Perdagangan Internasional
- Hukum Ketenagakerjaan
- Hukum Pelayaran
- Hukum Penanaman Modal
- Kehutanan & Perkebunan
- Kekayaan Intelektual
- Kesehatan & Ilmu Hayati
- Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial
- Keuangan Syariah
- Korporasi dan Komersil
- Litigasi dan Penyelesaian Sengketa
- Minyak & Gas
- Pariwisata dan Perhotelan
- Pasar Modal
- Pelayanan Kesehatan
- Pembiayaan Proyek
- Penerbangan
- Penggabungan, Peleburan & Akuisisi
- Perbankan & Keuangan
- Properti & Real Estat
- Restrukturisasi & Kepailitan
- Restrukturisasi & Kepailitan
- Teknologi Informasi, E-commerce, Media dan Telekomunikasi
Kami memberikan nasihat hukum di bidang penerbangan di Indonesia, termasuk aspek regulasi, transaksi, pembiayaan, restrukturisasi, dan penyelesaian sengketa. Praktik kami secara rutin menangani kepentingan lessor pesawat dan mesin, produsen, penyandang dana, perusahaan asuransi, dan maskapai penerbangan dalam transaksi penerbangan yang kompleks serta situasi penegakan hak.
Lingkup layanan kami mencakup pembiayaan pesawat dan mesin, pengaturan pembelian dan sewa (dry lease dan wet lease), jaminan, pengambilan kembali dan penyerahan ulang pesawat, restrukturisasi dan kepailitan, serta kecelakaan penerbangan dan sengketa terkait tanggung jawab operator dan pengangkut. Kami memiliki pengalaman luas dalam restrukturisasi maskapai berskala besar dan mewakili kreditur internasional dalam proses yang diawasi pengadilan maupun di luar pengadilan.
Kami juga memberikan nasihat terkait aspek regulasi dan operasional dalam kerangka hukum penerbangan Indonesia, termasuk perizinan dan persetujuan, layanan bandar udara dan penerbangan, ground handling, pengaturan pemeliharaan, serta kepatuhan dan investigasi terkait penerbangan. Praktik penerbangan kami sering ditunjuk bersama penasihat internasional dan penyandang dana global dalam transaksi lintas negara dan tindakan penegakan hukum yang melibatkan operator di Indonesia.

