Kami memberikan nasihat kepada klien terkait aspek regulasi, transaksi, dan kepatuhan yang berkaitan dengan aset digital dan aktivitas kripto di Indonesia. Pengalaman kami mencakup pendampingan terhadap bursa aset digital, kustodian, penyedia teknologi, lembaga keuangan, serta investor dalam penataan dan pengoperasian bisnis aset digital.

Lingkup layanan kami meliputi persyaratan perizinan dan pendaftaran, isu kepemilikan dan pengendalian, kepatuhan operasional, perlindungan konsumen, perlindungan data dan keamanan siber, serta aspek regulasi terkait penawaran, perdagangan, dan penitipan aset digital. Kami juga memberikan nasihat mengenai penataan produk dan layanan berbasis aset digital, termasuk pengaturan bursa, kustodian, dan mekanisme penyelesaian transaksi.

Selain itu, kami telah menangani berbagai investasi, akuisisi, dan pembiayaan yang melibatkan bisnis aset digital, serta memberikan nasihat mengenai pengaturan kontraktual dan komersial yang mendukung operasional aset digital, termasuk perjanjian platform, pengaturan teknologi dan alih daya, serta kerangka manajemen risiko.