Kami memberikan nasihat kepada klien terkait aspek regulasi dan kepatuhan lingkungan hidup yang timbul sehubungan dengan proyek, kegiatan operasional, dan transaksi di Indonesia. Fokus pekerjaan kami meliputi penafsiran dan penerapan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, persyaratan perizinan lingkungan, serta isu kepatuhan lingkungan yang diidentifikasi dalam proses uji tuntas hukum.

Kami menangani berbagai aspek regulasi lingkungan, termasuk perizinan pengelolaan dan pembuangan limbah, izin pemanfaatan dan pengambilan air untuk kegiatan industri, kewajiban pelaporan dan pengungkapan lingkungan, serta kepatuhan terhadap pengendalian pencemaran dan pengelolaan lingkungan. Nasihat kami sering mendukung proyek infrastruktur, energi, pertambangan, dan industri, serta kegiatan usaha yang tunduk pada regulasi lingkungan hidup.

Kami juga memberikan nasihat mengenai aspek lingkungan dalam transaksi korporasi, pembiayaan, dan restrukturisasi, termasuk identifikasi dan alokasi risiko serta tanggung jawab lingkungan, serta isu kepatuhan pasca-transaksi dan operasional berkelanjutan.