Kami memberikan nasihat hukum kepada lembaga keuangan, perusahaan teknologi, perusahaan rintisan (start-up), investor, dan sponsor terkait berbagai aspek teknologi finansial (FinTech) di Indonesia. Lingkup layanan kami mencakup transaksi, investasi, dan pembiayaan yang melibatkan bisnis FinTech, serta nasihat regulasi dan kepatuhan berdasarkan kerangka peraturan jasa keuangan di Indonesia.

Kami menangani berbagai isu terkait perbankan digital, uang elektronik dan sistem pembayaran, pinjam meminjam berbasis teknologi (peer-to-peer lending), platform urun dana (crowdfunding), serta layanan keuangan berbasis teknologi lainnya. Layanan kami meliputi nasihat mengenai persyaratan perizinan dan pendaftaran, struktur kepemilikan dan pengendalian, kewajiban operasional dan kepatuhan berkelanjutan, perlindungan konsumen, perlindungan data dan keamanan siber, serta isu regulasi yang timbul dari kegiatan lintas negara.

Kami juga memberikan nasihat terkait pendirian dan penataan struktur bisnis FinTech, kerja sama strategis antara lembaga keuangan konvensional dan penyedia FinTech, serta akuisisi dan investasi yang melibatkan perusahaan FinTech, termasuk penggalangan dana dan investasi terstruktur berbasis FinTech.