Kami memberikan nasihat terkait regulasi, perizinan, dan transaksi yang berkaitan dengan kegiatan kehutanan dan perkebunan di Indonesia. Layanan kami mencakup pendampingan dalam pengadaan tanah dan hak atas tanah, persyaratan perizinan sektoral, serta kepatuhan terhadap peraturan kehutanan dan perkebunan yang berlaku.

Di sektor perkebunan, kami telah menangani akuisisi dan divestasi perusahaan perkebunan, termasuk perkebunan skala besar, serta isu-isu terkait lahan, perizinan, dan operasional. Di sektor kehutanan, kami bertindak sebagai penasihat hukum dalam pemanfaatan dan pengelolaan hutan, termasuk perizinan hutan tanaman industri (HTI), pemanfaatan hasil hutan kayu, serta keterkaitan antara regulasi kehutanan dengan pembiayaan proyek dan kegiatan lain yang diatur, termasuk kegiatan pertambangan di kawasan hutan.