Indonesia menerapkan pembatasan terhadap masuknya modal asing dan memberlakukan kerangka regulasi yang kompleks bagi penanaman modal asing. Kami memberikan nasihat hukum atas seluruh aspek hukum dan peraturan penanaman modal di Indonesia untuk membantu investor dalam menyusun dan melaksanakan investasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lingkup layanan kami mencakup pembatasan kepemilikan asing, perizinan penanaman modal, persetujuan dan kewajiban kepatuhan berkelanjutan, batasan sektoral, serta interaksi antara peraturan penanaman modal dan rezim regulasi lain yang berlaku bagi kegiatan usaha di Indonesia. Kami juga memberikan nasihat terkait penataan struktur investasi, termasuk alternatif selain penanaman modal asing langsung, serta membantu klien dalam penyusunan dan pelaksanaan dokumentasi hukum yang diperlukan.