Transaksi merger dan akuisisi di Indonesia sering kali melibatkan pertimbangan regulasi, sektoral, dan pelaksanaan yang kompleks. Kami memberikan nasihat hukum terkait transaksi M&A domestik dan lintas negara yang melibatkan perusahaan dan aset di Indonesia, termasuk akuisisi, divestasi, pembentukan usaha patungan, dan transaksi strategis lainnya di berbagai sektor industri.

Fokus pekerjaan kami adalah pada penataan dan pelaksanaan transaksi dalam kerangka regulasi Indonesia, termasuk persyaratan penanaman modal asing, persetujuan dan pemberitahuan sektoral, serta isu yang timbul dari industri yang diatur atau bersifat sensitif. Kami secara rutin menangani transaksi yang melibatkan perusahaan publik dan privat, investor private equity dan strategis, serta transaksi yang memerlukan koordinasi lintas berbagai rezim regulasi.

Kami bekerja sama secara erat dengan praktik perbankan dan pembiayaan, pasar modal, ketenagakerjaan, persaingan usaha, perpajakan, dan praktik lainnya untuk memberikan nasihat terintegrasi terkait uji tuntas, dokumentasi transaksi, dan pelaksanaan pasca-transaksi.