- Antimonopoli & Perdagangan Internasional
- Energi, Infrastruktur & Sumber Daya Mineral
- Hukum Investasi
- Hukum Ketenagakerjaan
- Hukum Pelayaran
- Kehutanan dan Perkebunan
- Kekayaan Intelektual
- Korporasi dan Komersil
- Lingkungan
- Litigasi dan Penyelesaian Sengketa
- Merger & Akuisisi
- Minyak & Gas
- Pariwisata dan Perhotelan
- Pasar Modal
- Pelayanan Kesehatan
- Pembiayaan Proyek
- Penerbangan
- Perbankan & Keuangan
- Properti
- Restrukturisasi & Kepailitan
- Teknologi Informasi, Perdagangan Elektronik, Media dan Telekomunikasi
Kami sangat memahami pengorganisasian dan pengoperasian lembaga BP Migas dan BPH Migas, peranan mereka di bawah undang-undang minyak & gas bumi yang baru, dan persoalan yang berkaitan dengan operator hulu dan hilir. Kami memberikan konsultasi bagi kontraktor dan perusahaan jasa penunjangminyak dan gas mengenai negosiasi dan pelaksanaan Kontrak Kerja Sama, termasuk Kontrak Bagi Hasil (PSC) dan Kontrak Bantuan Teknis (TAC), serta kontrak jasa penunjang ladang minyak yang mencakup pengeboran, perawatan, dan transportasi. Selain itu, kami juga memberikan konsultasi mengenai persyaratan izin untuk aktivitas operasional hulu dan hilir, serta bertindak sebagai konsultan lokal bagi pemberi pinjaman dalam pembiayaan proyek minyak dan gas besar.