- Aset Digital
- Energi, Infrastruktur & Sumber Daya Mineral
- Environment
- FinTech
- Hukum Antimonopoli & Perdagangan Internasional
- Hukum Ketenagakerjaan
- Hukum Pelayaran
- Hukum Penanaman Modal
- Kehutanan & Perkebunan
- Kekayaan Intelektual
- Kesehatan & Ilmu Hayati
- Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial
- Keuangan Syariah
- Korporasi dan Komersil
- Litigasi dan Penyelesaian Sengketa
- Minyak & Gas
- Pariwisata dan Perhotelan
- Pasar Modal
- Pelayanan Kesehatan
- Pembiayaan Proyek
- Penerbangan
- Penggabungan, Peleburan & Akuisisi
- Perbankan & Keuangan
- Properti & Real Estat
- Restrukturisasi & Kepailitan
- Restrukturisasi & Kepailitan
- Teknologi Informasi, E-commerce, Media dan Telekomunikasi
Pembiayaan proyek merupakan salah satu pilar utama praktik kami. Kami memberikan nasihat terkait pembiayaan dan pengembangan proyek-proyek berskala besar dan kompleks di Indonesia di sektor ketenagalistrikan, energi, sumber daya alam, telekomunikasi, transportasi, air, limbah, dan sektor infrastruktur lainnya.
Kami bertindak untuk pemberi pinjaman, sponsor proyek, pengembang, kontraktor, dan perusahaan proyek dalam seluruh aspek transaksi pembiayaan proyek, termasuk penataan, dokumentasi, dan pelaksanaan skema pembiayaan dengan atau tanpa hak regres (limited recourse dan non-recourse). Pekerjaan kami mencakup seluruh siklus proyek, mulai dari tahap pengembangan dan pengadaan, konstruksi, operasi, pembiayaan ulang, hingga restrukturisasi, dan sering kali melibatkan berbagai sumber pendanaan, partisipasi pemerintah, serta skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
Kami secara rutin bekerja bersama firma hukum internasional dan mewakili lembaga keuangan global, lembaga pembiayaan ekspor, dan pemberi pinjaman multilateral, yang mencerminkan posisi kami sebagai penasihat hukum Indonesia yang tepercaya dalam pembiayaan proyek lintas negara yang kompleks.
Tim pembiayaan proyek kami bekerja erat dengan praktik energi dan infrastruktur, perbankan dan pembiayaan, pasar modal, persaingan usaha, ketenagakerjaan, dan regulasi untuk memberikan nasihat terintegrasi terkait transaksi dengan kerangka kontraktual yang kompleks, persetujuan regulator, proses pengadaan, dan alokasi risiko jangka panjang.

