- Aset Digital
- Energi, Infrastruktur & Sumber Daya Mineral
- Environment
- FinTech
- Hukum Antimonopoli & Perdagangan Internasional
- Hukum Ketenagakerjaan
- Hukum Pelayaran
- Hukum Penanaman Modal
- Kehutanan & Perkebunan
- Kekayaan Intelektual
- Kesehatan & Ilmu Hayati
- Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial
- Keuangan Syariah
- Korporasi dan Komersil
- Litigasi dan Penyelesaian Sengketa
- Minyak & Gas
- Pariwisata dan Perhotelan
- Pasar Modal
- Pelayanan Kesehatan
- Pembiayaan Proyek
- Penerbangan
- Penggabungan, Peleburan & Akuisisi
- Perbankan & Keuangan
- Properti & Real Estat
- Restrukturisasi & Kepailitan
- Restrukturisasi & Kepailitan
- Teknologi Informasi, E-commerce, Media dan Telekomunikasi
Kami memberikan nasihat kepada debitur, kreditur, dan pemangku kepentingan lainnya terkait restrukturisasi korporasi, penyehatan utang, dan kepailitan di Indonesia. Layanan kami mencakup proses konsensual maupun proses yang diawasi pengadilan, termasuk restrukturisasi melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan rezim kepailitan di Indonesia.
Kami bertindak untuk kreditur, komite kreditur, dan debitur dalam situasi restrukturisasi yang kompleks, dengan memberikan nasihat terkait strategi restrukturisasi, opsi penegakan hak, tindakan pemulihan, serta litigasi terkait kepailitan. Pengalaman kami mencakup restrukturisasi utang perbankan, instrumen pasar modal, dan pembiayaan lintas negara, termasuk perkara yang melibatkan entitas yang diatur dan perusahaan publik.
Kami bekerja sama secara erat dengan tim perbankan dan pembiayaan, pasar modal, dan penyelesaian sengketa untuk memberikan nasihat terintegrasi terkait transaksi restrukturisasi, proses kepailitan, dan litigasi terkait, termasuk perlindungan dan penegakan hak-hak kreditur.

